Postingan seorang warganet jadi viral lantaran ia unggah cerita mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengejutkan, satu di antaranya soal remisi yang didapatkan, Selasa (20/6/2017).
Sebuah akun Instagram @otniel_tedjo posting di Instagram tentang apa yang ia dengar dan rasakan saat Ahok ada di depannya.
Ia bersama 21 orang lainnya yang mengunjungi Ahok terkesima dengan berbagai hal yang disampaikan.
Satu hal yang paling menarik tentang bagaimana Ahok yang pasrah lantaran ia mengaku bakal lama di dalam penjara
Dalam postingan tersebut @otniel_tedjo mengungkap bagaimana upaya Ahok agar ia tak merasa tersiksa di dalam penjara.
Bagaimana Ahok belajar untuk lebih santai, menikmati hari dan mensyukuri apa yang terjadi pada hari itu serta pasrah atas masa depan.
"Kalau gua mikirin kapan gua bebas, bisa gila gua. Bebasnya masih lama! Gua kemarin dikasih tahu soal remisi."
"Gua dikasih tahu, 'Pak, nanti 17 Agustus Bapak belum dapat karena belum 6 bulan. Gua pikir, wah asyik nih, berarti gua dapat banyak buat Natal. Eh, ternyata, cuma 15 hari!"
"Bayangin! Tommy (Tommy Soeharto) sama Urip (Jaksa Urip Tri Gunawan) aja dapat enam bulan, gua cuma 15 hari!".
Demikian celotehnya dengan air muka jenaka.
"Kebayang dong kalo gua ngitung masa hukuman gua kena segitu, dipotongnya cuma 15 hari per remisi, lemes lah gua. Jadi gua mikir sendiri."
"'Udah lah, loe gak usah mikirin kapan bebas. Yg penting loe melakukan sesuatu sambil nunggu bebas!"
"Jadi, sekarang gua mulai belajar menikmati hidup di sini. Eh, ternyata enak. Bisa bangun siang, bisa tidur siang, gak usah terima telepon melulu, bisa olahraga sampai puas."
Itulah penggalan postingan @otniel_tedjo yang mengungkap tentang remisi Ahok dan dibandingkan dengan dua sosok lain yang mendapat remisi lebih banyak.
Remisi Tommy Soeharto
Remisi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto putra Presiden Kedua RI Alamarhum Soeharto mendapatkan remisi 'maksimal'.
Seperti diketahui pada 17 Agustus 2004 Tommy yang terjerat kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiudin, ia mendapat remisi paling tinggi saat itu.
Tommy mendapat remisi enam bulan 15 hari.
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra saat itu yang menyerahkan remisi secara simbolis.
Saat itu Yusril menegaskan kalau tidak ada diskriminasi terkait pemberian remisi.
Remisi Jaksa Urip
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa dengan pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan.
Lembaga antirasuah itu meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan pembebasan bersyarat kepada terpidana yang divonis 20 tahun itu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) harus menjelaskan atas tidak maksimalnya hukuman terhadap Urip yang telah mendapat bebas bersyarat.
Padahal, Urip baru menjalani 9 tahun dari masa hukuman 20 tahun atau belum menjalani dua pertiga dari masa hukuman sesuai ketentuan.
Menurutnya, Kemkumham, seharusnya berhati-hati untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi seperti Urip.
"Ini lebih baik dijelaskan Kemkumham. KPK tentu kecewa jika kemudian vonis tidak bisa dijalankan secara maksimal. Benar ada ketentuan remisi dan bebas bersyarat tapi tentu harus dilakukan dengan hati-hati," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (15/5/2017).
Hingga saat ini, kata Febri, Kemkumham pun tak menyampaikan pemberitahuan apapun kepada KPK terkait pembebasan bersyarat Urip.
Surat yang dilayangkan Kemkumham beberapa waktu lalu hanya meminta penjelasan mengenai pembayaran denda dari hukuman.
"Ada surat yang dikirimkan ke KPK tentang permintaan penjelasan pembayaran denda dari hukuman itu sendiri. Bukan tentang pembebasan bersyarat. Saya kira itu perlu lebih clear," katanya.
Dia menjelaskan, Kemkumham seharusnya menegakkan aturan mengenai remisi dan pembebasan bersyarat yang diatur dalam PP nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP tersebut, terdapat aturan yang memperketat syarat remisi terhadap narapidana kasus korupsi yang dianggap sebagai extraordinary crime.
Untuk itu, Kemkumham dan Ditjen Pas seharusnya tidak lagi mengobral remisi kepada para koruptor.
"Yang menegakkan (PP nomor 99) ini Kemkumham dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan. Untuk beri hak-hak narapidana seperti remisi atau hak lain lewat putusan pengadilan sehingga bisa dilaksanakan tanpa ada diskresi dan implementasi perdebatan," katanya.
Sebelumnya, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar 660.000 dolar AS untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.
Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
JPU KPK menuntut Urip dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta.
Hukuman untuk Urip itu juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
HALAMAN SELANJUTNYA:


