Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mempertanyakan pernyataan anggota DPR Desmond J Mahesa yang meminta pimpinan Polri mundur. Anggota DPR tersebut minta pimpinan Polri mundur lantaran kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, akan dihentikan.
"Dia mewakili siapa? Kan ada proses hukum sesuai dengan aturan dan ada lembaga sendiri yang menilai profesional dan tidak profesionalnya polisi dalam menangani kasus," tutur Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan bahwa laporan polisi dengan terlapor anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan diproses, karena laporan dengan tuduhan ujaran kebencian tersebut dianggap mengada-ngada.
"Aduh itu mengada-ada saja itu (laporan kasus Kaesang-red)," kata Syafruddin di Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Menurutnya, laporan Kaesang tidak akan ditindaklanjuti, karena tidak mengandung unsur pidana.
"Enggak, enggak ada, itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Tidak ada unsur (pidana-red), sehingga tidak ada proses (hukum-red)," tambahnya.
Untuk diketahui, Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo, dilaporkan ke Polres Bekasi Kota, pada 2 Juli 2017. Laporan tersebut baru terungkap setelah beredar video di media sosial yang menayangkan Kaesang dan dilaporkan ke Polresta Bekasi, atas laporan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Hidayat. Dalam laporan tersebut, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata, "Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, gak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso."(Netralnews.com)
HALAMAN SELANJUTNYA: