Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara kembali terkait pelaporan Muhammad Hidayat soal Kaesang Pangarep. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah pelaporan tersebut akan diproses atau tidak.
"Saat ini kami sedang gelar perkara kedua, (dihadiri) ada dari Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Metro Bekasi Kota," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada detikcom, Jumat (7/7/2017).
Sementara saat ditanya apakah pelaporan Hidayat itu sudah dihentikan, Hero belum bisa memberikan kesimpulan. "Saat ini kami sedang proses administrasi," imbuh Hero.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan bahwa pelaporan Hidayat soal Kaesang tidak diproses. Ia menilai, tidak ada unsur pidana dalam pelaporan Hidayat atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) itu.
"Tidak ada unsur. Tidak diproses," kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).
Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana terkait vlog 'Ndeso' Kaesang.
"Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada," ujar Syafruddin.
Hidayat melaporkan Kaesang atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Tersangka di kasus ujaran kebencian video 'Kapolda Provokator' itu melaporkan Kaesang atas ucapan 'dasar ndeso' dalam vlog Kaesang yang beredar di YouTube.(*)
HALAMAN SELANJUTNYA: