-->

Senin, 17 Juli 2017

Setelah Ahok Tak Gubernur, Kongkalikong Pengembang dan DPRD DKI Marak Lagi

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai kongkalikong atau kesepakatan jahat antara DPRD dengan Pemprov DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama lengser dari Gubernur kembali longgar terutama terkait pelanggaran tata ruang dan perizinan.


Dugaan pelanggaran koefisien luas bangunan gedung 13 lantai di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara salah satunya.

"Jadi setelah Ahok tidak ada, DPRD merdeka banget nih. Sudah ada info, anggota dewan sebagai beking atas bangunan Tinggi yang diduga langgar KLB," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya, penegak hukum harus masuk untuk menyelidiki dugaan korupsi negara dalam pelanggaran KLB tersebut. Karena, potensi kerugian negara sampai miliaran rupiah.

"Logikanya sederhana saja, kalau menambah KLB itu retribusinya mahal, permeter persegi dikalikan dengan NJOP. Kalau pemilik gedung menyuap oknum
DPRD atau oknum PTSP tinggal bayar 10-30 persen dari kewajiban setor ke kas negara saja sudah beres. Tapi juga merugikan negara," katanya.

Unsur lainnya, yakni adanya dewan dan PNS yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Karena itulah, seharusnya persoalang gedung 13 lantai di PIK itu sudah seharusnya masuk ke tahap penyelidikan.
"Penegak hukum harus menyelidiki atas keterlibatan DPRD dan pihak pemerintah provinsi yang bermain atau yang berkaitan dengan kewenangannya. Oknum oknum seperti ini hanya cari keuntungan materi untuk kepentingan pribadinya dengan cara mempergunakan penyalahgunaan jabatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mempertanyakan Pemprov DKI yang berbeda sikap atas dugaan pelanggaran Koefisien Luas Bangunan Gedung 13 lantai di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Jadi saya tanya ke PTSP, mereka bilang tidak melanggar tapi asisten sekda bidang pembangunan bilang itu melanggar," kata Iman, kemarin.

Sementara Kepala PTSP Edy Junaedi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di kawasan itu memang diperbolehkan sampai 18 lantai.
Kemudian, KLB disana hanya 3,5. Diapun menyatakan bahwa pemohon tidak mengajukan penambahan KLB. Namun saat ditanyakan luasan tanah pemohon berapa, Edy tidak mau menjawab.

"Wah kalau detail seperti itu mesti minta ke pemohonnya," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana mengaku bangunan itu tak bermasalah dan tidak melanggar aturan yang dilanggar terkait tingginya bangunan di kawasan PIK.

Hal itu merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang diteken oleh mantan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). "Begitu juga dengan RDTR perubahan Tahun 1999, semuanya sudah clear," kata Haji Lulung saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/7).tribunnews.com
HALAMAN SELANJUTNYA:

iklan banner

Back To Top