Sabtu (05/07), Satgas Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pembuat konten Negatif, Hate Speech, dan penyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Pelaku adalah SRN alias Ny S(32). Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, dini hari tadi.
Aktifitas yang sering dilakukan pelaku di media sosial selama ini adalah menyebarkan foto-foto dan konten yang mengandung unsur SARA terhadap suatu suku / ras, penghinaan terhadap lambang negara (Presiden), konten hatespeech dan HOAX.
Atas perbuatannya, SRN diduga telah melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sebelum ditangkap di akun facebooknya justru SRN memposting status ini, Kwwwwkwwww Lagi Ngumpul Main Layang Layang .....Kalau Mau Fitnah Silakan ....puas Puasin Tapi Fakta Nya Kebahagiaan justru Menghampiriku"
Ternyata mungkin juga benar kebahagiaan.
SRN Alias Sri Rahayu Ningsih sudah bertahun-tahun melakukan fitnah terhadap pemerintahan Jokowi. Sering menyebar hoax dan kini pada akhirnya TERCYDUK.
Alhamdulilah.
Share!
HALAMAN SELANJUTNYA: