Muhammad Zulkiram mengaku resign dari Korps Bhayangkara setelah tujuh tahun berdinas. Ia menilai pekerjaannya tidak berkah karena lulus dengan suap atau nyogok. Kepolisian Daerah Aceh buka suara terkait status terakhir pria yang akrab disapa Joekhana tersebut.
"Zul itu dipecat, ndak masuk dinas, kok sekarang bilang nyogok. Saya cek memang dipecat, malas dinas," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan kepada detikcom, Senin (7/8/2017) malam.
Menurut Goenawan, sebelum dipecat, Zulkiram tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut secara tidak sah. Pihak kepolisian kemudian melakukan sidang etik untuk memutuskan nasib Joekhana.
"Zul tidak masuk dinas lagi, makanya disidang komisi kode etik Polri selanjutnya diberhentikan dengan tidak dengan hormat atau dipecat," jelas Goenawan.
"Setelah dipecat, baru ngomong tidak berkah, gaji yang dimakan mulai 2007 dengan 2014 itu berkah apa tidak?" ungkap mantan Wadir Lantas Polda Aceh tersebut.
Zulkiram diberhentikan sebagai polisi pada Desember 2014. Menurut Zulkiram, saat masuk polisi pada 2007, ia berhasil lolos dengan menyuap. Karena itulah dia mengaku memutuskan keluar dari Korps Bhayangkara.
"Terus saya tahu kalau nyogok itu haram. Saya tahu kalau masuk kerja dengan cara nyogok haram. Itu gelisah saya. Berpikir, berpikir, berpikir. Desember 2014 baru saya memutuskan untuk resign," kata Zulkiram saat dihubungi detikcom.
Begitu tekad resign telah bulat, Zulkiram disarankan menunggu sampai waktu dinasnya mencapai 10 tahun. Hal tersebut agar bisa mengambil pensiun dini dan tak dipecat.
"Saya tanya teman, katanya belum bisa sebelum 10 tahun dinas. Saya kan baru 7 tahun dinas. Saya putuskan langsung berhenti saja. Kan nanti jadi pelanggaran disiplin, kalau pelanggaran disiplin berturut-turut kan nantinya dipecat," ungkap Zulkiram.
HALAMAN SELANJUTNYA: