Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru SMA di Banten bernama Yayi Haidar Aqua. Dia diduga mengunggah berita bohong mengenai PKI lewat akun Facebook 'Ragil Prayoga Hartajo'.
Direktur Tindak Pidana Siber Polri Fadil Imran mengatakan, lewat akun Facebook-nya 'Ragil Prayoga Hartajo', Yayi menyebar berita bohong dengan judul '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama'. Dia pun kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ini Motif Guru SMA di Banten yang Diduga Sebar Isu PKI
"Telah dilakukan upaya pengkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong berupa konten adanya '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama'," kata Fadil dalam keterangannya yang diterima detikcom, Rabu (21/2/2018).
Yayi ditangkap di Rangkas Bitung, Lebak, Banten, pada Selasa (20/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita alat bukti berupa dua unit telepon selular beserta dua buah simcard.
Yayi kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenai Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Fadil pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. "Think before click (pikir ulang sebelum mengunggah ke media sosial-red)," ucapnya.
(hri/fjp)
Ini Motif Guru SMA di Banten yang Diduga Sebar Isu PKI
Polisi menangkap guru SMA bernama Yayi Haidar Aqua, pemilik akun Facebook Ragil Prayoga Hartajo. Yayi diduga menyebarkan hoax soal adanya pasukan PKI yang hendak melakukan pembantaian terhadap ulama.
"Selasa, 20 Februari 2018, sekitar jam 01.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoax dengan nama Facebook Ragil Prayoga Hartajo," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (21/2/2018).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, penangkapan Yayi dilakukan di Rangkas Bitung, Lebak, Banten, Selasa (20/2) sekitar pukul 01,00 WIB. Yayi diringkus tanpa perlawanan.
Ini Motif Guru SMA di Banten yang Diduga Sebar Isu PKI
Yayi ditangkap karena menyebar berita bohong dengan judul '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama'. Dia menyebarkan isu itu lewat akun Facebook 'Ragil Prayoga Hartajo' miliknya.
"Motif pelaku menyebarkan konten hoax dengan alasan ingin mengingatkan murid SMA 1 Sajira, Banten, agar hati-hati bahaya laten komunis akan muncul," jelas Irwan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan Yayi. Di antaranya dua unit ponsel, empat simcard dan akun Facebook tersangka.
RPH kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Pada hari sebelumnya, Senin (19/2), Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menangkap seorang netizen yang melakukan ujaran kebencian dan SARA terhadap tokoh agama hingga Presiden Jokowi berinisial BK alias IK alias IT alias TK.
"Tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat, di antaranya Mbah Yai Maimoen Zubair (Mbah Maimoen) yang adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, dan Ketua Majlis Syariah Partai Persatuan Pembangunan, Presiden Jokowi, TNI, Kapolri, Pak Wiranto, Pak Iriawan," jelas Irwan kemarin.
Irwan menuturkan pelaku adalah pemilik akun Twitter T. Kismowoto (Ibhas) atau @ibhaskiss dan 2 akun Facebook dengan nama Ibhas Kiswotomo serta Ibhas Taruna Kiswotomo.
(aud/hri)
HALAMAN SELANJUTNYA: