Salah satu pendiri Presidium Alumni 212 Faizal Assegaf mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali(PK) atas putusan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setiap individu kan berhak mengajukan peninjauan kembali yang dijamin oleh konstitusi. Ahok menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara, berjuang melalui saluran hukum secara damai dan bermartabat," kata Faizal kepada NNC, Senin (26/2/2018).
Sehingga jika ada kelompok yang ingin menggelar aksi demonstrasi memprotes upaya Ahok mencari keadilan secara hukum, disebut Faizal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perlu turun tangan dan periksa psikologi para pendemo tersebut.
"Ini tindakan yang memalukan. Lucu bila hal itu membuat kelompok pemarah terjebak bereaksi tanpa menggunakan akal sehat. Kalau ada yang tidak setuju di luar pagar itu kan perlu dicek psikologinya," ujarnya.
"Kalau ada himbauan atas nama agama atau simbol-simbol agama untuk kemudian melakukan respon di luar pagar dengan ancaman demo, itu mereka harus diselidiki oleh IDI dan lembaga-lembaga psikiater," tandasnya.
Pasalnya, lanjut Ketua Progres 98 itu, jika pihak-pihak tersebut tidak setuju dengan langkah yang ditempuh oleh Ahok, harusnya mereka menempuh jalur hukum dan bukan mengajak umat menggelar aksi.
"Itu suatu tindakan yang memalukan kan, demo-demo seperti itu memalukan sekali, hadapi saja lewat jalur hukum, apa hubungannya dengan demo di luar pagar pengadilan. Jadi kita menghimbau supaya kawan-kawan itu bisa kembali lebih waras," ucap dia.
"Sebaiknya gunakan pendekatan hukum, bukan menyiram provokasi berbau SARA dan terkesan 'bahalul'.
Karena itu pertarungan individu yang tidak ada kaitan dengan gangguan terhadap hak-hak umat," jelas Faizal.
Sebelumnya, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) yang juga penasihat Persaudaraan Alumni 212, Muhammad Al-Khaththath, mengajak semua warga Jakarta melakukanan demonstrasi saat sidang pertama PK Ahok yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (26/2/2018).
"Tolong diinfokan kepada umat, masyarakat, bahwa GNPF, ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 mengundang seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, baik muslim maupun nonmuslim, untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok. Kita support hakim untuk menolak PK Ahok," kata Al-Khaththath di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Bahkan Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Chaidir Bamukmin mengatakan, seluruh pengacara dari Alumni 212 akan ikut ambil bagian dalam aksi di PN Jakarta Utara pada untuk meminta hakim menolak PK Ahok.
"Insya Allah Senin kami semua Advokat Alumni 212 akan turun aksi meminta hakim PN Jakut menolak PKnya Ahok. Jadi semuanya, dari TPUA, ACTA, TAM, IKAMI, TA GNPF Ulama, dan masih organisasi advokat, mereka akan turun dan dari PA 212, dan dari ormas yang lain akan turun juga," kata Habib Novel kepada NNC, Sabtu (24/2/2018).(netralnews.com)
HALAMAN SELANJUTNYA: