Sebuah rumah berwarna putih kusam tampak kotor dan berdebu.
Tidak ada aktivitas berarti di rumah yang berada di sebuah gang sempit tepatnya di RT 2 RW 4 Dusun Krajan, Desa Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Rabu (28/2/2018).
Selain tak terawat, lampu teras rumah pun dibiarkan menyala meski matahari sedang terik-teriknya.
Pun dengan jendela dan pintu rumah yang tetap dalam kondisi tertutup.
Rumah tersebut tak lain merupakan kediaman Tara Arsih Wijayani (40) seorang dosen tidak tetap Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang ditangkap polisi di Majalengka akibat menyebar berita hoaks di media sosial Facebook.
Dukuh Krajan, Arifin Nur Hamzah kepada wartawan membenarkan bahwa Tara adalah warganya.
Namun ia baru tahu Tara tertangkap polisi ketika wartawan mulai silih berganti menemui dirinya.
"Dengar-dengar (pekerjaannya) memang dosen UII. Aslinya dari Jakarta. Pindah ke sini sekitar 25 tahun. Kalau rumah yang ditempati itu milik ibunya, sebelum pindah Jakarta," jelas Arifin.
Arifin menjelaskan, Tara sendiri memiliki empat orang anak.
Satu telah menikah, satu bekerja, dan dua masih sekolah masing-masing kuliah dan SMK.
Semenjak bercerai dari suaminya lima tahun lalu, Tara pun tinggal berdua bersama anaknya yang masih sekolah.
Sementara itu, semenjak bercerai, Tara menjadi pribadi yang tertutup dan tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan di kampung seperti pengajian dan lain-lain.
Sementara itu, Surono (50) salah seorang tetangga Tara menuturkan sangking tertutupnya Tara, bahkan ia sampai tidak melayat saat ada tetangga yang meninggal dunia.
Surono hanya tahu terkadang Tara keluar di pagi hari dan pulang malam hari.
"Setahu saya dia ngajar les Bahasa Inggris," jelasnya.
Sementara itu, terakhir kali Surono melihat Tara di rumah adalah empat hari lampau.
Hingga kini, ia pun tidak pernah mengetahui aktivitas Tara lagi.
"Itu di rumah kayaknya ada anaknya yang paling kecil, cewek yang masih sekolah," pungkasnya.
Sebelumnya dilaporkan, Pihak kampus Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan bahwa Tara Arsih Wijayani (40) perempuan yang ditangkap oleh polisi di Majalengka akibat kasus berita hoaks bukanlah dosen tetap di UII Yogya.
Direktur Humas UII, Karina Utami Dewi menjelaskan bahwa yang bersangkutan statusnya hanya sebagai dosen yang diperbantukan.
Tara sendiri mulai mengajar sejak tahun 2005 dan mengampu mata kulian umum Bahasa Inggris.
"Yang bersangkutan bukan dosen tetap UII, namun memang pernah diperbantukan mengajar mata kuliah umum di UII," ujar Karina kepada Tribun Jogja, Selasa (27/2/2018).
"Iya Bahasa Inggris. Tercatat sejak 2005, dan sifatnya hanya diperbantukan saja. Jadi tidak seperti dosen tetap reguler statusnya," timpalnya.
Sementara itu, terkait kasus hukum yang menimpa Tara, pihak UII mempercayakan penuh kapada pihak berwajib.
"Saat ini karena sudah ditangani oleh polisi maka kami serahkan ke pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum. Kita sama-sama tunggu hasilnya," pungkasnya.
Dilansir dari Tribunjabar.id, Polisi menangkap TAW (40), penyebar informasi bohong atau hoaks.Ia menyebarkan berita tentang muadzin tewas dibunuh orang gila di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, pada Februari lalu.
Padahal, faktanya, orang yang tewas bernama Bahroen bukan muadzin melainkan warga biasa.
Selain itu, Bahroen tewas dianiaya oleh sekelompok perampok bukan karena aksi orang gila.
Ia (TAW) anggota Muslim Cyber Army (MCA). Dia diamankan di wilayah Jakarta Utara," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/2/2018).
Polisi pun membawa TAW ke Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia diduga menyebarkan informasi hoaks di media sosial soal pembunuhan muadzin oleh orang gila padahal Bahroen tewas dianiaya perampok," kata Umar Surya Fana.
TAW ditetapkan tersangka kasus tindak pidana sebagaimana diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepada polisi, ia mengaku sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tinggal di Dusun Krajan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kasus itu bermula pada 17 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. TAW menyebarkan informasi di Facebook dengan akun Tara Dev Sams.(TRIBUNJOGJA.COM)
HALAMAN SELANJUTNYA: