-->

Selasa, 20 Februari 2018

Video, Fahri Hamzah Terdiam saat Mahfud MD Patahkan Argumennya Di ILC Soal Pengesahan UU MD3


Pengesahan UU MD3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjadi perbincangan hangat publik.

Pantauan TribunWow.com, beberapa tokoh duduk bersama dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (20/2/2018).

Mereka kemudian menyoroti pengesahan UU MD3 yang disebut-sebut membuat DPR semakin sakti.

Salah satunya adalah pasal mengenai imunitas atau pemanggilan anggota DPR.

Menurut Fahri Hamzah, hak imunitas didapatkan dewan lantaran DPR harus melindungi rakyat.

"Di mana rakyat itu dijaga, ya di parlemen, karena itu diberikan hak imunitas. Karena itu, kata-katanya tidak bisa dipersalahkan, tindakan dalam pekerjaannya tidak bisa dipersalahkan. Kan, itu dasar dari lahirnya tradisi demokrasi di Indonesia yang baru 20 tahun ini," ungkap Fahri Hamzah.

Top 5 news: Pasangan Dituduh Selingkuh Kecelakaan di Laut hingga Fakta Robohnya Bekisting Pierhead Tol Becakayu

Selain itu, fahri Hamzah juga mengatakan, terkait DPR yang tersandung kasus hukum, sebaiknya diadili di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu.

"Berhentikan dulu dia (dari DPR) baru diperiksa, selama ini kan kehormatan DPR ini dirusak bolak-balik diperiksa. Kalau mau diperiksa, berhentikan dulu," ujar Fahri Hamzah.

Menanggapi pernyataan Fahri Hamzah, Mahfud MD tak sependapat dan memberi bantahan.

Menurut Mahfud MD, DPR tak bisa menunggu diberhentikan dulu baru diadili.

Mahfud MD mengungkapkan jika yang bisa diberhentikan dulu baru diadili hanyalah presiden.

"Kalau presiden bersalah, diberhentikan dulu, baru diadili, tapi beda dengan DPR, DPR tak harus diberhentikan terlebih dahulu.

Kenapa? Dia tidak punya hak untuk intervensi kepada lembaga penegak hukum, bisa langsung ditangkap," kata Mahfud MD.


Mahfud MD kemudian menegaskan, jika menunggu diberhentikan dulu, banyak yang melindungi DPR.

"Kalau menunggu dipecat dulu, orang temennya apda melindungi semua, itu faktanya, tak bisa DPR tunggu dipecat dulu baru diadili, gak bisa, hanya presiden yang bisa," tegas Mahfud MD yang kemudian disambut tepuk tangan oleh audience.

Mahfud MD kemudian menerangkan apabila presiden merupakan atasan jaksa agung, atasan Polri, jadi harus diberhentikan dulu baru diadili.

Simak video lengkapnya di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah) 
HALAMAN SELANJUTNYA:

iklan banner

Back To Top