-->

Sabtu, 08 Juli 2017

Jokowi Teken Perppu Pembubaran HTI, Begini Komentar KH Aqil Siraj

Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 


Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tidak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung ditandatangani, akan diumumkan (presiden)," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj,  usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017. 

Sebelumnya beberapa waktu lalu melalui Menkopolhukam Wiranto, pemerintah mengumumkan pembubaran HTI. Namun jalan terjal kalau mengacu UU Ormas. Sebab, harus melalui pengadilan terlebih dahulu. 

Said mengatakan, Presiden Jokowi nantinya yang akan mengumumkan diterbitkannya Perppu pembubaran HTI. “Iya Perppu sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," katanya. 

Apa isi perppu itu, dan apakah menyebut nama ormas HTI, Said Aqil mengaku tidak mengetahuinya. 

"Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," katanya.(VIVA.co.id)
HALAMAN SELANJUTNYA:

iklan banner

Back To Top