Presiden Joko Widododikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Menkopolhukam Wiranto bahkan sudah menyebut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) salah satu ormas yang bakal dibubarkan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bukan hanya HTI saja ormas yang dibubarkan. Yasonna memberi bocoran ada beberapa ormas lainnya yang bakal dihapus melalui Perppu tersebut.
"Tidak hanya HTI. Masa hanya satu saja," ujar Yasonna di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Yasonna belum ingin memberitahukan ormas mana saja yang akan dibubarkan. Politisi PDI-P itu ingin merevisi UU ormas yang lama agar mudah menghilangkan ormas-ormas yang tidak sesuai dengan ideologi negara.
"Nanti, karena UU ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita melakukan pembubaran seperti itu," ungkap Yasonna.
Jika menggunakan Perppu, ada kemungkinan bisa gagal oleh DPR dalam rapat pembahasan. Namun Yasonna yakin Perppu bisa diloloskan menjadi UU untuk mendapatkan mekanisme penghapusan ormas yang mudah.
"Kita sampaikan ke DPR nanti kita lihat perkembangannya," jelas Yasonna.tribunnews.com
HALAMAN SELANJUTNYA: