Perppu 2/2017 tentang Ormas yang diterbitkan pemerintah mengatur ketentuan pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang melanggar aturan. Sanksi bisa sampai berupa pidana seumur hidup.
Aturan itu dimuat dalam Perppu 2/2017 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017, dan telah dimuat di situs Sekretariat Negara. Seperti dikutip detikcom, Rabu (12/7/2017), ada 20 halaman perppu yang telah diundangkan ini.
Perppu 2/2017 juga mengatur sanksi pidana bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA serta melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ancaman sanksi pidana seumur hidup atau penjara 5-20 tahun itu juga dikenakan bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang menggunakan simbol organisasi separatis, melakukan kegiatan separatis, serta menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut bunyi aturannya:
Pasal 82A
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
Selain sanksi pidana bagi anggota dan pengurus ormas, pemerintah mengatur prosedur sanksi administratif yang lebih ringkas bagi ormas yang melakukan pelanggaran. Tahapannya yaitu 1 kali peringatan, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum.
HALAMAN SELANJUTNYA: