Nong Darol Mahmada juga mengatakan, dalam kolom komentar postingan facebook Buni Yani, ia mencoba menjelaskan maksud pidato Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya menanggapi mencoba menjelaskan bahwa pidato itu agar tidak terjadi politisasi agama," kata Nong Darol Mahmada.
Menurutnya dalam dialog di kolom komentar Facebook Buni Yani, Buni Yani bersikeras membenarkan postingannya.
Dalam kesaksiannya, ia juga mengaku khawatir postingan Buni Yani yang menurutnya berisi potongan video dan potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama tersebut menimbulkan sesuatu yang tidak baik.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani tiba di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, pukul 10.55.
Sidang lanjutan kasus yang membelit Buni Yani itu dijadwalkan berlangsung pukul 11.00. Ini artinya Buni Yani tiba lima menit sebelum sidang digelar.
Mengenakan baju koko putih dan celana panjang abu-abu, Buni Yani datang didampingi para penasihat hukumnya.(jabar.tribunnews.com)
HALAMAN SELANJUTNYA: