-->

Rabu, 21 Februari 2018

Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Tutup Jalan Jatibaru Tanah Abang


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2017) malam.

Pelaporan tersebut terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di mana, ada dugaan tindak pidana dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Bahwa sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih selama dua bulan sejak 22 Desember 2017,” kata Muannas Alaidid, Ketua Umum Cyber Indonesia kepada Warta Kota, Jumat (22/2/2018).

"Tetapi sampai saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” sambung Muannas Alaidid.

Sehingga, lanjutnya, keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan, karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Serta, menurut Muannas Alaidid, faktanya penutupan Jalan Jatibaru justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana.

“Hal ini menjadi serius, mengingat Pemprov DKI Jakarta merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang pada 22 Desember 2017, bertujuan untuk memberikan kebebasan bagi PKL (Pedagang Kaki Lima) Tanah Abang, yaitu untuk berjualan di satu dari dua ruas jalan sepanjang Jalan Tanah Baru Raya,” tuturnya.

Saat meresmikan area tersebut sendiri, Anies juga menyatakan akan menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Namun, dengan berjalannya waktu dan hasil pemantauan di lapangan, PKL yang berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang tidak berkurang, bahkan cenderung semakin banyak.

Mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada di ruas Jalan Jatibaru. Warga setempat maupun angkutan umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

“Kami mencermati perkembangan situasi tersebut dan fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan, dan kegelisahan netizen di media sosial atas kebijakan yg kontroversial tersebut. Maka demi kepentingan umum, Cyber Indonesia mencium adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar,” papar Muannas.


Pasal 1 UU tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pasal 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.


Pasal 3, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Laporan Cyber Indonesia diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/995/II/2008/Dit.Reskrimsus, pada 22 Februari 2018. (Tribunnews.com)
HALAMAN SELANJUTNYA:

iklan banner

Back To Top