Dalam diam, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada tanggal 2 Pebruari 2018. Foto surat memori PK Ahok tersebut baru beredar di kalangan terbatas melalui aplikasi WhatsApp mulai kemarin, Jumat, 16 Pebruari 2018.
Babak baru perjuangan Ahok yang sudah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (9 Mei 2017) terkait kasus penistaan agama telah dimulai. Ahok belum menyerah ternyata. Ahok masih terus berupaya untuk membuktikan bahwa dirinya memang tidak pernah berniat menistakan agama Islam yang selama ini memang sangat dihormatinya.
PK diajukan oleh kantor pengacara Fify Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara. Tertulis dalam dokumen tersebut:
"Memori Peninjauan Kembali Dalam Rangka Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Rangka Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Dalam Rangka Perkara Pidana Atas Nama IR. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. alias Ahok."
Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."
Tuduhan itulah yang akhirnya membuat Ahok harus masuk penjara. Pada 9 Mei 217, Ahok mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur kemudian dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sampai sekarang.
Seperti kita ketahui bersama, saat vonis 2 tahun dijatuhkan, Ahok bersama tim pengacaranya sepakat melakukan banding. Tapi, banding tersebut akhirnya dicabut atas permintaan Ahok sendiri, yang dibacakan oleh Bu Vero didampingi Fifi adik Ahok.
Saat itu kita semua menyayangkan kenapa Ahok mencabut bandingnya. Ahok sudah jelas berkata “Jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah 51.” Ucapan itu jelas jauh berbeda dengan kalimat “Jangan mau dibohongi surat Al-Maidah 51.” Jadi memang sebenarnya Ahok tidak berniat menistakan surat Al-Maidah 51. Lantas kenapa banding harus dicabut kalau memang Ahok tidak pernah bermaksud menistakan surat Al-Maidah??? Itulah yang sangat mengganggu pikiranku sampai harus menangis berhari-hari saking jengkelnya.
Ternyata saya baru menyadarinya sekarang. Banding Ahok dicabut ternyata adalah bagian dari sebuah strategi. Sesuai aturan hukum yang ada, saat banding di Pengadilan Tinggi, Ahok bisa mendapat 2 kemungkinan. Hukuman 2 tahun penjara Ahok bisa dikurangi, bisa juga ditambah.
Kemungkinan penambahan hukuman inilah yang dihindari oleh Ahok. Karena itu Ahok mencabut bandingnya. Dengan dicabutnya banding Ahok, berarti vonis 2 tahun penjara Ahok telah berkekuatan hukum tetap. Naaahhh….. di sinilah gunanya PK alias Peninjauan Kembali.
Adapun pengertian PK adalah sebagai berikut:
Peninjauan Kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar mengatakan, proses pengajuan PK jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.
"Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Fickar, Senin, 22 Mei 2017.
Ada 2 alasan yang mendasari pengajuan PK. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim. Dengan demikian, kuasa hukum Ahok bisa mengajukan argumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang sudah diajukan dalam persidangan.
Strategi PK juga lebih realistis ketimbang strategi banding. Jika Ahok saat itu tetap ngotot mengajukan banding, risiko terburuknya adalah banding ditolak sehingga menyebabkan vonis 2 tahun bisa jadi lebih lama. Sebaiknya, jika Ahok mengajukan PK seperti sekarang ini, kemungkinannya hanya ada 2, yaitu:
• PK diterima, hukuman Ahok akan diturunkan, bisa juga Ahok dibebaskan. Ahok juga berhak direhabilitasi segala haknya termasuk nama baiknya.
• PK ditolak, hukuman Ahok tetap 2 tahun (tidak bisa ditambahi lagi seperti yang terjadi pada banding dan kasasi)
Cuma ada 1 kata untuk tim pengacara Ahok. Cerdas!!! Fifi adik Ahok benar-benar menyayangi kakaknya agar dapat hidup tenang sekalipun harus masuk penjara. Dengan pertimbangan yang matang, Fifi cs sudah membuang kemungkinan Ahok bebas, karena kemungkinan itu justru akan semakin menjerumuskan Ahok dalam tekanan batin akibat didemo tiada henti oleh 7 juta manusia yang merasa memiliki Tuhan dan surga. Itu artinya Fifi dan seluruh tim pengacara Ahok sudah berusaha menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Negara menjadi tidak gaduh lagi akibat ulah manusia-manusia yang merasa paling suci itu.
Baiklah Pak Ahok, aku sudah bisa tersenyum sekarang. Sekalipun ada kemungkinan PK ditolak dan dirimu harus tetap menjalani 2 tahun penjara, tapi aku sangat bangga dengan jiwa besar yang sudah kau tunjukkan selama ini. Strategi PK mu kali ini telah membawa harapan baru bagi semua orang yang mencintaimu.
Doaku, semoga PK mu nanti bisa diterima dan hukumanmu bisa dikurangi. Perjuangan belum selesai. Kami mendoakanmu Hok. Amin.(seword.com/Jemima Mulyandari)
HALAMAN SELANJUTNYA: