Sandi Ferdian, 35, tersangka tindak pidana ujaran kebencian dengan konten suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) mengaku hanya iseng dengan unggahannya di media sosial, Facebook.
Adapun dia menyinggung soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Adapun yang bersangkutan memposting bahwa Megawati minta pemerintah tiadakan azan di masjid karena suaranya berisik.
Adapun tulisan tersebut mencantumkan logo salah satu media online, Media Indonesia.
"Motifnya ingin berbagi saja," ujarnya di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Warga Kelurahan Taman Asri Baradatu, Kecamatan Wai Kanan, Lampung itu mengaku tidak memiliki sentimen sedikitpun dengan Presiden Kelima RI itu. "Tidak ada (kebencian)," tegasnya.
Adapun sasarannya Megawati lantaran posisinya yang sangat penting. Sehingga, bisa menarik teman-temannya di Facebook untuk membaca potingan tersebut.
"Karena kalau dilihat beliau-beliau orang penting. Dengan tema seperti itu siapapun akan penasaran," jelas dia.
Sementara itu, Sandi mengklaim tidak ada yang menyuruhnya untuk membuat atau memposting kabar bohong alias hoax tersebut. "Tidak ada yang nyuruh. Inisiatif sendiri. Begitu web saya buka, saya baca kemudian saya share," pungkasnya.(jawapos.com)
HALAMAN SELANJUTNYA: