-->

Minggu, 25 Februari 2018

Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim


Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Putusan ini diketok majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).

Sedangkan pertimbangan yang menjadi hal meringankan adalah Jonru merupakan kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," sebut hakim.

Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. 

Baca juga: Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017. Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 
(detik)
HALAMAN SELANJUTNYA:

iklan banner

Back To Top