Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Putusan ini diketok majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).
Sedangkan pertimbangan yang menjadi hal meringankan adalah Jonru merupakan kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," sebut hakim.
Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017.
Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017. Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (detik)
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Teriak Takbir
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Atas putusan ini, Jonru menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.
"Jawaban saya sama dengan jaksa ikut pikir-pikir," ujar Jonru di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).
Setelah sidang ditutup, Jonru kembali meneriakkan takbir sambil mengangkat tangannya. Jonru juga langsung menemui para pendukungnya yang menyaksikan jalannya persidangan.
Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat 4 postingan di Facebook. Postingan ini disebut hakim membenturkan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.
Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017
"Menimbang bahwa postingan tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan khususnya antara muslim dan nonmuslim. Postingan tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim," ujar hakim anggota.
Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru dalam postingannya menyebut penjajah nonmuslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.
Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Begini Ekspresi Emosional Jonru :
Lihat Video dibawah Ini :
Lihat Video dibawah Ini :
HALAMAN SELANJUTNYA: