Setelah diputus bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menyindir pelapornya, Muannas Alaidid. Jonru merasa dizalimi terkait perkaranya.
"Dapat laporan dari salah satu teman saya, bahwa orang yang melaporkan saya Muannas Alaidid menulis di salah satu tweet-nya yang kata-katanya seperti ini, 'orang yang dizalimi dan tidak bisa membela diri, nanti Allah akan memberikan azab setimpal pada puncaknya'. Itu yang ditulis oleh Muannas Alaidid itu cocok banget buat saya," kata Jonru seusai sidang vonis di Pengadilan Jakarta Timur, Jalan DR Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Jonru merasa tak bisa membela diri saat dizalimi. Dia menyebut pihak yang menzaliminya akan mendapat balasan yang setimpal.
"Saya dizalimi dan saya tak kuasa membela diri. Nanti orang yang menzalimi saya akan mendapatkan azab pada puncaknya, sama seperti yang dikatakan Muannas Alaidid," ujar Jonru.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon.
Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat posting-an di fanpage Facebook miliknya. Posting-an pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal; kedua, posting-an terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, posting-an soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017.detik.com
HALAMAN SELANJUTNYA: