Polisi menangkap satu lagi anggota group penyebar hoaks dan ujaran kebencian, Muslim Cyber Army (MCA). Pelaku bernama Boby Gustiono, warga Medan. Pelaku diketahui merupakan salah satu admin dan pengelola dari dua akun di Grup Facebook MCA.
Dirtipisiber Bareskrim Polri Brigjen Fadhil Imran mengatakan, pelaku ditangkap dan Ngumpet di rumah mertuanya di kelurahan Aras Panjang, Dolok Masihul, Serdang Begadai, Sumut, Minggu (4/3/2018) kemarin.
"Pelaku ditangkap dalam persembunyiaannya dari kejaran polisi. Saat itu dia berupaya menghilangkan barang bukti," kata Fadhil di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Pria berusia 35 tahun itu rupanya memiliki dua akun Facebook, yakni Bobby Gustiono dan Bobby Siregar. Kedua akun itu bergabung dalam group MCA tersebut.
"Pelaku yang menggunakan Profile Picture bergambar seorang anak kecil di Akun FB Bobby Siregar dan Bobby Gustiono," kata Fadhil.
Menurut Fadhil, pelaku sering memposting Hate ujaran kebencian, konten yang mendiskreditkan SARA dan hoaks ke group-group FB yang diikutinya.
"Pelaku ini menyebarkannya di 50 group Facebook," kata jenderal berbintang satu ini.
Dari tangan pelaku Tim Siber berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel merek Lenovo dan sebuah ponsel merek Asus berikut dua sim cardnya.
"Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk yang diakui tersangka telah dengan sengaja menyebarkan konten-konten terlarang," kata Fadhil.
Sampai saat ini Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut. Termasuk adanya dugaan penyandang dana kepada Boby.
"Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," tutup Fadhil.kriminalitas.com
HALAMAN SELANJUTNYA: