Seorang pria berinisial KM alias AM, warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten, Lombok Utara diciduk polisi diduga karena menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook.
Pria berusia 40 tahun ini diciduk Tim Gabungan Bareskrim Polri di rumahnya pada Jumat, 2 Maret 2018 dinihari.
"Penangkapan berlangsung Jumat, 2 Maret 2018, sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Lombok Utara," kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu, 3 Maret 2018.
Menurut Tribudi, KM alias Among diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE. Pelaku menggunakan akun Facebook Jayang Rane dengan URL https://www.facebook.com/kamal.jrat.7 menulis komentar dengan kalimat tidak pantas terhadap Presiden Jokowi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KM alias Among sudah dibawa ke Mabes Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sejak Jumat sore, 2 Maret 2018, sudah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri,” pungkas Tribudi. Kriminologi.Id
HALAMAN SELANJUTNYA: