Peletakkan batu pertama (groundbreaking) rumah tapak dengan uang muka (Down Payment/DP) nol Rupiah, di Rorotan, Jakarta Utara, yang rencananya dilakukan pada Rabu (28/2), ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno beralasan, ada sejumlah hal yang masih harus disesuaikan sehingga dapat menghasilkan informasi yang utuh kepada masyarakat.
"Arahan saya, jangan dipaksakan. Kalau memang ada yang belum sinkron, tunda saja dulu," kata dia, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2).
Sandi menyebut Pemprov DKI dan pengembang proyek sekaligus pemilik lahan, yakni PT Nusa Kirana, masih merumuskan skema pembayaran dan harga jual rumah yang akan dipatok.
"Pasti kan, dari segi harga, dari skema itu kemarin belum ada sinkronisasinya," kata Sandi.
PT Nusa Kirana adalah perusahaan swasta di bidang properti yang menggarap sejumlah proyek seperti mal, gedung perkantoran, dan perumahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sandi masih belum bisa memastikan penggunaan opsi pembayaran rumah DP nol Rupiah Rorotan lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pemerintah pusat. Sebab, pengembang merupakan pihak swasta.
"Dilihat kemarin, salah satu yang menjadi bentuk sinkron itu apakah ini FLPP atau Non-FLPP. Karena kalau FLPP, ada batasan-batasannya dan itu kami harus sinkronkan," katanya.
FLPP adalah pembiayaan perumahan dengan skema subsidi dari pemerintah, bekerja sama dengan bank nasional. Dalam skema tersebut, pemerintah pusat menempatkan sejumlah dana di bank untuk disalurkan dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat dengan bunga rendah.
Gubernur DKI Anies Baswedan, kata Sandi, juga masih memberikan sejumlah arahan hingga tengah malam tadi melalui sambungan telepon. Keduanya mengaku tidak ingin membingungkan masyarakat jika memberikan informasi soal program ini.
Sandi juga menegaskan persyaratan kepemilikan rumah DP nol Rupiah Rorotan tidak akan berbeda dengan konsep hunian serupa di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Syaratnya, antara lain, calon pembeli harus memiliki gaji minimal sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta sebesar Rp3,6 juta dan gaji maksimal Rp7 juta.
Diketahui, Pembangunan rumah tapak akan dilakukan di areal tanah milik PT Nusa Kirana seluas 1,3 hektare. Rencananya, rumah tapak tersebut akan dibangun lahan berukuran 5x9 meter atau 45 meter persegi. (cnnindonesia.com)
HALAMAN SELANJUTNYA: