-->

Minggu, 25 Februari 2018

Waspada! Begini Prosedur Kelompok Muslim Cyber Army Rekrut Anggota


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menyampaikan, syarat utama untuk bisa menjadi member, calon anggota harus memiliki keahlian menggunakan perangkat komputer dan 'menggoreng' isu ke media sosial.

"(Syarat menjadi anggota bisa) memproduksi, visi misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer," kata Fadil di kantor Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat (28/2/2018).

Menurut Fadil, setelah lulus seleksi, kelompok MCA ini kemudian melakukan pembaiatan kepada anggotanya. Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, ada ratusan anggota yang sudah bergabung di beberapa grup kecil dalam jaringan kelompok MCA.

Grup-grup tersebut diantaranya, yakni Sniper Team yang memiliki 177 member. Grup akun Facebook ini dijadikan wadah untuk melakukan report terhadap akun lawan agar diblokir atau tidak bisa diakses lagi.

Kemudian, grup United Muslim Cyber Army yang memiliki 102.064 member. Grup yang sifatnya terbuka itu digunakan sebagai wadah untuk menampung berita, video dan gambar dari member MCA untuk disebarluaskan ke medsos.

Fadil menambahkan, polisi juga masih menelusuri grup bernama Cyber Moeslim Defeat Hoax yang juga terafiliasi dengan kelompok The Family MCA.

"Tugasnya membuat setting opini dan share keluar secara masif. Isu-isunya kemudian ada tahapannya, seperti isu serang parpol tertentu, isu penyerangan ulama, PKI bangkit, itu fase tahapan dari setting-annya," katanya.

Lebih lanjut, Fadil menyampaikan, agar tak gampang terendus, admin grup Family MCA menggunakan aplikasi Zello Handie Talkie untuk bisa berkomunikasi dengan anggota-anggota di beberapa grup yang tersebar.

"Mereka dalam berkomunikasi menggunakan aplikasi Zello, semacam HT tapi di handphone, telegram dan FB secara tertutup," kata Fadil.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam admin kelompok MCA sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammaf Lutfi (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.suara.com
HALAMAN SELANJUTNYA:

iklan banner

Back To Top